Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )
Administrator | 18 Oktober 2019 | 29.809 Kali dibuka
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Penerbitan KK baru
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- surat keterangan datang dari luar negeri;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
Bagi penduduk orang asing harus memenuhi :
- izin tinggal tetap;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Penerbitan KK karena perubahan data
- KK lama; dan
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Penerbitan KK karena hilang/rusak
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
|
|
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...