You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa GULUREJO
Logo Desa GULUREJO
GULUREJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Syarat Nikah

Administrator 18 Oktober 2019 Dibaca 30.749 Kali

PROSEDUR DAN STANDAR PELAYANAN

PENDAFTARAN NIKAH KALURAHAN GULUREJO

 

A Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
  1 Surat keterangan untuk Nikah ( N1)  
  2 Surat keterangan asal usul ( Model N2 )  
  3 Surat keterangan orang tua ( Model N4 )  
  4 Surat Persetujuan calon Mempelai ( Model  N3 )  
  5 Surat Pengantar ke Puskesmas ( Suntik TT )  
  6 Surat Izin orang Tua bagi catin yang usianya kurang 21 tahun  
  7 Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati  
  8 Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )  
B Ke kantor Panewu untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
C Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi ( Suntik TT )
D Ke KUA Kapanewondengan melampirkan :
  1 Surat keterangan dari Kelurahan sebagaimana pada poin B s.d C  
  2 Foto terbaru 2x3 a 4 Lembar berwarna  
  3 Surat rekomendasi dari KUA setempat bagi catin pria yang berdomosili di luar daerah  
  4 Foto copi KTP, KK dan akta kelahiran  
  5 Akta Cerai/Akta Talak/Akta perceraian bagi duda atau janda dan surat keterangan kematian bagi duda dan janda mati  
  6 Surat izin dari PA bagi catin yang pologami dan surat dispensasi  PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun  
  7 Surat izin atasan bagi catin TNI/Polri  
  8 Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )  
E Pelaksanaan Nikah
  1 Untuk upacara akad nikah dib alai nikah KUA  
   2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar KUA atau di rumah.

Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah.

 
       

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan