You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa GULUREJO
Logo Desa GULUREJO
GULUREJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Pelayanan Kalurahan Gulurejo

Administrator 13 April 2021 Dibaca 67.932 Kali
Pelayanan Kalurahan Gulurejo
  • Pelayanan AKTA KELAHIRAN
Syarat :
  1. KTP asli Orang Tua/Foto Copy
  2. Akta Nikah Asli Kedua Orang Tua ( Apabila Foto Copyan harap legalisir di KUA setempat )
  3. KTP asli 2 orang saksi/ Foto Copy
  4. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan
  • Pelayanan AKTA KEMATIAN
Syarat :
  1. KTP asli yang meninggal
  2. KTP asli suami/istri yang meninggal ( apabila statusnya masih kawin )
  3. KK asli yang meninggal
  4. Foto copy KTP ahli waris
  5. KTP 2 orang saksi/Foto opy
  1. Untuk pelayanan AKTA KELAHIRAN dan AKTA KEMATIAN berkas cukup dibawa sampai Kalurahan Gulurejo
  2. PengEntrian Data lewat SIAK Online dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Gulurejo.
  3. Dokumen bisa dicetak sendiri ( melampirkan E-MAIL )
  4. Dokumen bisa COD Via Kantor Pos ( Biaya Rp 10.000,- )
  5. Atau juga bisa diambil sendiri di DUKCAPIL Kulon Progo ( Yang mengambil harus yang melaporkan )
  • Pelayanan E-KTP Baru
Syarat :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran
  • Syarat Nikah
Syarat :
  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Kedua Orang Tua Kandung
  5. Apabila pemohon CATIN Putri harus ada pengantar dari pihak CATIN Laki-laki
  • Pindah Penduduk
Syarat :
  1. KTP asli
  2. KK asli
  3. Alamat Tujuan ( bisa FC KTP yang dituju )
  • Proses/ Alur Masuk Penduduk
Syarat :
  1. Mencabut Berkas pemohon dari alamat asal
  2. Masukkan berkas ke DUKCAPIL Wates
  3. Proses permohonan ke Kalurahan
  4. Prosespermohonan ke Kapanewon Lendah
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan