PENERBITAN AKTA KEMATIAN
|
Persyaratan: |
|
| 1 |
Surat kematian( Yang Menerbitkan Nanti dari Kalurahan ) |
| 2 |
Fotocopy kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah; |
| 3 |
KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah; |
| 4 |
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi; |
| 5 |
Fotocopy KTP-el pelapor |
| 6 |
Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana; |
| 7 |
Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan; |
| 8 |
Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian; |
| 9 |
Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing. |