Penerbitan Akta Kematian
Administrator | 16 Oktober 2019 | 29.796 Kali dibuka
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Persyaratan:
|
1 |
Surat kematian( Yang Menerbitkan Nanti dari Kalurahan )
|
2 |
Fotocopy kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah;
|
3 |
KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;
|
4 |
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
|
5 |
Fotocopy KTP-el pelapor
|
6 |
Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana;
|
7 |
Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;
|
8 |
Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian;
|
9 |
Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
|
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...