Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Perempuan Adat : Pemerintah Tak Serius Lindungi Masyarakat Adat

Administrator

24 September 2019

374 Kali Dibaca

[KBR|Warita Desa] Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat adat.

Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang seharusnya dapat memberi perlindungan hukum saja, sampai saat ini belum juga disahkan. Namun, Pemerintah malah akan mengesahkan RUU Pertanahan.

Padahal, kata Devi, upaya perlindungan ini mendesak dilakukan, karena sudah banyak masyarakat adat yang kehilangan hak atas tanah akibat terbukanya investasi pemanfaatan kawasan hutan demi peruntukan lain.

Ia mencontohkan, salah satunya menimpa suku dayak Iban di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat saat ekspansi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT Ledo Lestari.

"Ini sungguh political will saja. Kalau pemerintah punya political will, dia pasti punya cara. Presiden pasti akan bilang, kenapa gak ada DIM? Padahal ini kan sudah ditunggu. Sampai kedaluarsa loh Surpresnya. Kan dia begitu dikeluarkan, terhitung 60 hari kalau gak salah, itu sudah harus ada DIM. Nah DIM-nya di mana sampai sekarang kita tanya. Kita dilempar-lempar terus menerus," katanya usai konferensi pers 'Indonesia: Indigenous Peoples Losing Their Forest' di Century Park Hotel Jakarta, Senin (23/9/2019).

Devi Anggraini menambahkan, proses pembahasan RUU MA tersendat pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Hingga kini Pemerintah, katanya, belum menyerahkan DIM kepada DPR, yang menjadi syarat bagi legislatif dan eksekutif bisa melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Meski pada Maret 2018, Surat Presiden (Surpres) sudah dikeluarkan melalui Kementerian Sekretariat Negara tentang pembentukan tim pemerintah yang membahas RUU ini bersama DPR RI.

Devi mengatakan, Perempuan AMAN bersama koalisi pendukung masyarakat adat, sudah lebih dahulu menyusun DIM versi masyarakat sipil.

Namun, akibat ketidakjelasan dari pemerintah ini, belum ada peraturan khusus yang menjamin hak masyarakat adat.

"Kita sudah komunikasikan dengan pemerintah, dengan DPR gitu. Harapan kita kan sebenarnya proses ini bisa dipercepat. Tapi kan ini waktunya hanya tinggal seminggu gitu," jelas Devi.

Ia semakin meragukan keseriusan pemerintah untuk menerbitkan RUU Masyarakat Adat, meski telah digodok selama dua periode pemerintahan, yaitu era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain itu, tambah Devi, RUU Masyarakat Adat juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI pada 2013 serta 2014, hingga terakhir pada Prolegnas Prioritas di tahun 2019.

Oleh : Sadida Hafsya
Editor : Kurniati Syahdan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Nazira

27 November 2020 14:25:42

Apakah ada perekrutan staff bandara??...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2,380
Kemarin:3,851
Total:227,277
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan