Desa GULUREJO
Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - 34
Administrator | 13 Oktober 2019 | 403 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
13 Oktober 2019
403 Kali Dibaca
Ayoo... Daftarr !! jadi Anggota BPD Gulurejo
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Gulurejo yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD agar mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,- kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Bahwa masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo periode 2013-2019 sudah hampir selesai masa jabatannya pada Bulan Oktober 2019 dan diperpanjang masa jabatannya hingga bulan Pebruari 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi jabatan Keanggotan BPD Desa Gulurejo masa periode 2020-2026, maka akan dilaksanakan proses pengisian keanggotaan BPD;
SYARAT-SYARAT BAGI WARGA YANG INGIN MENDAFTAR:
- Warga negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
- bukan sebagai Perangkat Desa atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah / pernah menikah pada saat pendaftaran;
- bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
- sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
- tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurutgaris horizontal serta istri/suami atau menantu;
- bagi Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
- bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan yangbersangkutan selama menjadi anggota BPD.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Warga Desa Gulurejo berusia minimal 20 tahun (pada saat pendaftaran), yang berminat mencalonkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa Gulurejo mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/ bermeterai cukup kepada Ketua Panitia Tingkat Desa melalui Panitia Tingkat Wilayah dengan melampirkan :
Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal serta istri/suami atau menantu;
- bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
- bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD; dan
- sanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi anggota BPD.
Fotokopi /salinan ijazah terakhir pendidikan formal atau sederajat;
Fotokopi /salinan akta kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Kartu Keluarga;
Surat keterangan bertempat tinggal di wilayah Pemilihan / atau Wilayah Perwakilan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran, dari Rukun Tetangga/ Rukun Warga, Dukuh dan/atau Kepala Desa;
Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;
Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Pas foto berwarna dengan background merah, (foto tidak pakai kaos), ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, 3cm x 4cm sebanyak 6 (enam) lembar.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Penerimaan pendaftaran bakal calon selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Oktober s.d. 22 Oktober 2019.
Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah - Rumah Dukuh se-Gulurejo.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
333
Populasi
181
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
514
333
Laki-laki
181
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
514
TOTAL
Aparatur Desa
Desa GULUREJO
Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31 Kali
KONSULTASI PUBLIK KEGIATAN PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT KULON PROGO
34 Kali
PENYALURAN BANTUAN PANGAN ALOKASI BULAN FEBRUARI-MARET 2026
69 Kali
Pelatihan Pengolahan Sampah Begi Kelompok Defabel Gulurejo
228 Kali
Sosialisasi Normalisasi Tanggul Sungai Rowojembangan
353 Kali
WIWITAN DAN PANEN RAYA PADI BERSAMA GUBERNUR DIY DAN BUPATI KULON PROGO DI GULUREJO
330 Kali
PENTASYARUFAN BANTUAN BAZNAS UNTUK ROIS GULUREJO
420 Kali
Upacara Pemberangkatan dan Pemakaman Jenazah Pamong Kalurahan Gulurejo
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 20 |
| Kemarin | : | 3,513 |
| Total | : | 167,517 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.64.23 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar