Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Ayoo... Daftarr !! jadi Anggota BPD Gulurejo

Administrator

13 Oktober 2019

411 Kali Dibaca

Ayoo... Daftarr !! jadi Anggota BPD Gulurejo

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Gulurejo yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD agar mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,- kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

 Bahwa masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo periode 2013-2019 sudah hampir selesai masa jabatannya pada Bulan Oktober 2019 dan diperpanjang masa jabatannya hingga bulan Pebruari 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi jabatan Keanggotan BPD Desa Gulurejo masa periode 2020-2026, maka akan dilaksanakan proses pengisian keanggotaan BPD;

 SYARAT-SYARAT BAGI WARGA YANG INGIN MENDAFTAR:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  5. bukan sebagai Perangkat Desa atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  6. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah / pernah menikah pada saat pendaftaran;
  7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  8. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
  9. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurutgaris horizontal serta istri/suami atau menantu;
  10. bagi Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
  11. bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan yangbersangkutan selama menjadi anggota BPD.

 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

Warga Desa Gulurejo berusia minimal 20 tahun (pada saat pendaftaran), yang berminat mencalonkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa Gulurejo mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/ bermeterai cukup kepada Ketua Panitia Tingkat Desa melalui Panitia Tingkat Wilayah dengan melampirkan :

Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal serta istri/suami atau menantu;
  4. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  5. tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
  6. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD; dan
  7. sanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi anggota BPD.

Fotokopi /salinan ijazah terakhir pendidikan formal atau sederajat;

Fotokopi /salinan akta kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Fotokopi Kartu Keluarga;

Surat keterangan bertempat tinggal  di wilayah Pemilihan / atau Wilayah Perwakilan paling  kurang  6  (enam)  bulan  sebelum  pendaftaran,  dari  Rukun  Tetangga/ Rukun  Warga, Dukuh  dan/atau  Kepala  Desa;

Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;

Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;

Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Pas foto berwarna dengan background merah, (foto tidak pakai kaos), ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, 3cm x 4cm sebanyak 6 (enam) lembar.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Penerimaan pendaftaran bakal calon selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Oktober s.d. 22 Oktober 2019.

Pendaftaran dilaksanakan di  Sekretariat Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah - Rumah Dukuh se-Gulurejo.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Carik

WAHYU WIDAYAT ST

Panata Laksana sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Jagabaya

JOKO ENDARTO

Kamituwa

DIDIK FIANTA, S PT

Dukuh

WIDADA

Dukuh

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh

SUGIYEM

Dukuh

PANGGIH

Dukuh

SUMIYEM

Dukuh

SUKIYANI

Dukuh

NANANG KUSTYANTO

Dukuh

SULISANTORO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Nazira

27 November 2020 14:25:42

Apakah ada perekrutan staff bandara??...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,879
Kemarin:3,670
Total:330,514
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan