Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Artikel

Ayoo... Daftarr !! jadi Anggota BPD Gulurejo

Administrator

13 Oktober 2019

356 Kali dibuka

Ayoo... Daftarr !! jadi Anggota BPD Gulurejo

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Gulurejo yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD agar mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6000,- kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

 Bahwa masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gulurejo periode 2013-2019 sudah hampir selesai masa jabatannya pada Bulan Oktober 2019 dan diperpanjang masa jabatannya hingga bulan Pebruari 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengisi jabatan Keanggotan BPD Desa Gulurejo masa periode 2020-2026, maka akan dilaksanakan proses pengisian keanggotaan BPD;

 SYARAT-SYARAT BAGI WARGA YANG INGIN MENDAFTAR:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  5. bukan sebagai Perangkat Desa atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  6. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah / pernah menikah pada saat pendaftaran;
  7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  8. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah;
  9. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurutgaris horizontal serta istri/suami atau menantu;
  10. bagi Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
  11. bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Pemilihan/Perwakilan yangbersangkutan selama menjadi anggota BPD.

 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

Warga Desa Gulurejo berusia minimal 20 tahun (pada saat pendaftaran), yang berminat mencalonkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa Gulurejo mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas segel/ bermeterai cukup kepada Ketua Panitia Tingkat Desa melalui Panitia Tingkat Wilayah dengan melampirkan :

Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horizontal serta istri/suami atau menantu;
  4. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  5. tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
  6. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD; dan
  7. sanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi anggota BPD.

Fotokopi /salinan ijazah terakhir pendidikan formal atau sederajat;

Fotokopi /salinan akta kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir;

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Fotokopi Kartu Keluarga;

Surat keterangan bertempat tinggal  di wilayah Pemilihan / atau Wilayah Perwakilan paling  kurang  6  (enam)  bulan  sebelum  pendaftaran,  dari  Rukun  Tetangga/ Rukun  Warga, Dukuh  dan/atau  Kepala  Desa;

Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat;

Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;

Surat Izin dari atasan bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Pas foto berwarna dengan background merah, (foto tidak pakai kaos), ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, 3cm x 4cm sebanyak 6 (enam) lembar.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Penerimaan pendaftaran bakal calon selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Oktober s.d. 22 Oktober 2019.

Pendaftaran dilaksanakan di  Sekretariat Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah - Rumah Dukuh se-Gulurejo.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

Carik

WAHYU WIDAYAT, ST

Panata Laksana Sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Kamituwa

DIDIK FIANTA S.PT

Ulu-Ulu

SUPARDAL

Jogoboyo

JOKO ENDARTO

Dukuh Klipuh

WIDADA

Dukuh Bonorejo

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh Sumurmuling

SUGIYEM

Dukuh Gegulu

PANGGIH

Dukuh Sembungan

SUMIYEM

Dukuh Wonolopo

SUKIYANI

Dukuh Mendiro

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Pulo

SULISANTORO

Dukuh Pengkol

NGADINO

Staff Desa

SUYATNO

THD

ARI WIBOWO

THD/ Skretariat BPK

PRADITA AYU ASTUTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

BBGRM Gulurejo Tahun 2024

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.694.750.259,00Rp 1.455.235.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.636.401.370,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -341.651.111,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.485.568,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.364.400,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.455.235.000,00Rp 1.455.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 159.980.342,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 824.992.549,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.692.400,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.253.409.596,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 858.165.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 197.100.800,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.749.600,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.975.974,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan