Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Penerbitan Akta Kematian

Administrator

16 Oktober 2019

29.906 Kali Dibaca

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

 

Persyaratan:

1

Surat kematian( Yang Menerbitkan Nanti dari Kalurahan ) 

2

Fotocopy kutipan akta kelahiran atau asli surat keterangan kelahiran dari kepala desa/lurah; 

3

KK asli dan KTP-el asli/surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah;

4

Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;

5

Fotocopy KTP-el pelapor 

6

Surat pernyataan ahli waris atau surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari desa/kelurahan diketahui kades/lurah. Apabila tidak memiliki ahli waris, maka surat pernyataan ahli waris diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana;

7

Bagi kematian yang terjadi karena ketidakjelasan keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenasahnya dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan;

8

Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya dilakukan berdasarkan keterangan dari kepolisian;

9

Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Desa GULUREJO, Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa