Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

Administrator

18 Oktober 2019

29.939 Kali Dibaca

 

     PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

     Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Penerbitan KK baru
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  3. surat keterangan pindah/datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  4. surat keterangan datang dari luar negeri;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan

     Bagi penduduk orang asing harus memenuhi :

  1. izin tinggal tetap;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

     Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK lama; dan
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

    Penerbitan KK karena hilang/rusak

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP-el.
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Desa GULUREJO, Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa