Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Penerbitan KTP-EL

Administrator

18 Oktober 2019

29.904 Kali Dibaca

PEREKAMAN KTP-EL

Syarat :

  1. Usia lebih dari 16 tahun;
  2. Fc KK;
  3. Fc Akta kelahiran; dan
  4. Belum pernah melakukan perekaman KTP-el

 

PENERBITAN KTP-EL

Persyaratan :

a. Penerbitan KTP-el baru

  1. Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
  2. Fc KK;
  3. Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing.

b. Penerbitan KTP-el karena pindah datang

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal;
  2. Fc KK;
  3. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri

c. Penerbitan KTP-el karena perubahan data

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing); dan 
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
  1. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing
  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap.
  1. Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak
    1. surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. KTP-el yang rusak;
    3. KK;
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
    5. kartu izin tinggal tetap.
  1. Penerbitan KTP-el luar domisili
    1. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
    2. KK.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa GULUREJO

Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Desa GULUREJO, Kecamatan LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Desa