PEREKAMAN KTP-EL
Syarat :
- Usia lebih dari 16 tahun;
- Fc KK;
- Fc Akta kelahiran; dan
- Belum pernah melakukan perekaman KTP-el
PENERBITAN KTP-EL
Persyaratan :
a. Penerbitan KTP-el baru
- Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
- Fc KK;
- Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing; dan
- Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing.
b. Penerbitan KTP-el karena pindah datang
- Surat keterangan pindah dari daerah asal;
- Fc KK;
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri
c. Penerbitan KTP-el karena perubahan data
- KK;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing); dan
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
- Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing
- KK;
- KTP-el lama;
- Dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak
- surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
- Penerbitan KTP-el luar domisili
- tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
- KK.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...