Dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011, bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyelenggarakan Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan program e-channel bagi perusahaan kepesertaan KCP Kulon Progo.
Sosialisasi yang menghadirkan 40 (empat puluh) perusahaan Kulon Progo dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Nopember 2019, di West Lake Resort, bertujuan untuk :
- Mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada peserta dengan 4 (empat) program BPJS Ketenagakerjaan
- Meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran dan tertib administrasi pelaporan tenaga kerja
- Memberikan pemahaman kepada petugas perusahaan terkait pemanfaatan fitur atau layanan digital dalam rangka meningkatkan penggunaan E-Channel
Pada acara pembukaan disampaikan sambutan oleh Kepala BP Jamsostek DIY (Bapak Ainul Cholid) dan Kepala Dinas Nakertrans Kulon Progo (Bapak Eko Wisnu Wardhana), dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi oleh Manajer Kasus KK-PKA BP Jamsostek Kacab DIY (Ibu Ida Christin Tantia) dengan Materi Penjaminan Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja Program JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dnas Nakertrans DIY (Bapak Amin Subargus) dengan materi kewajiban perusahaan untuk kepesertaan pada badan penyelenggara jaminan sosial ( BPJS )
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kulon Progo menyampaikan :
- Pembangunan Ketenagakerjaan
- Upaya menjalin hubungan kondusif antara pemerintah dengan dunia usaha/industri dan dengan pekerja (serikat pekerja/serikat buruh)
- Keputusan Gubernur DIY nomor : 257/KEP/ 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, untuk UMK Kulon Progo sebesar Rp. 1.750.500,- (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
- Adanya Surat Edaran Bupati Kulon Progo nomor : 560/4501 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja
- Pengiriman Paritrana Awards untuk perwakilan Kabupaten Kulon Progo :
- Kategori Perusahaan besar : PT. Sun Chang
- Kategori Perusahaan menengah : PD. Bank Pasar Kulon Progo
- Kategori UMKM : RM Bu Hartin
- Program JAGAKU (Jaga Warga Kulon Progo), yang menggandeng perusahaan untuk dapat menjadi memberikan bantuan iur premi JKK dan JKM selama 1 (satu) tahun bagi guru-guru PAUD di Kabupaten Kulon Progo
- Peraturan Pemerintah RI nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- Permenkeu nomor : 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Brutto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktek Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Sedangkan Manajer Kasus KK-PKA BPJamsostek Kacab DIY, menyampaikan tentang :
- Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, Termasuk Pekerja Asing Yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan
- Ruang Lingkup Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, ada 4 (empat) : Bantuan Kegiatan Promotif dan Preventif, Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Program Return To Work, Termasuk Perawatan dan Pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya di RS Pemerintah Kelas 1
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Nakertrans DIY, diantaranya menyampaikan terkait dengan Peran Pengawas.
DI AKHIR PEMBUKAAN, DILAKSANAKAN SESI FOTO BERSAMA SEKALIGUS AJAKAN UNTUK TOLAK MIRAS DAN NARKOBA BAGI HRD PERUSAHAAN
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...