Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Artikel

Karhutla, Sawit Watch: Komimen Penindakan Pelaku Masih Rendah

Administrator

20 September 2019

322 Kali dibuka

[KBR|Warita Desa] Lembaga Swadaya Masyarakat Sawit Watch menilai komitmen pemerintah dalam menindak korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih rendah.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mengatakan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas formalitas.

"Misalnya ketika Presiden Jokowi datang atau pejabat datang itu disegel, tapi setelah itu pemerintah daerah membuka lagi segelnya," kata Inda Fatinaware pada KBR, Kamis (19/9/2019).

Inda mengatakan permasalahan karhutla bukan hanya soal korporasi yang nakal. Namun juga soal pengelolaan lahan gambut.

Menurutnya, lahan gambut yang seharusnya selalu basah malah dikeringkan untuk lahan pertanian sawit.

Ia juga menilai Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal dalam menangani karhutla.

"Semestinya kalau ada penindakan penegakan hukum itu kan tidak terjadi lagi ya pembakaran ini, karena ini kan bukan hanya lima tahun terakhir, tetapi sudah terjadi dari tahun 1997 dan berulang sampai sekarang," pungkasnya.

Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero mengaku belum dapat mengapresiasi penetapan tersangka terkait karhutla oleh Polri maupun KLHK.

Ia beralasan, proses penetapan tersangka harus melalui penyelidikan berdasarkan verifikasi dari pakar yang telah memperoleh bukti cukup terkait karhutla.

Menurutnya pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa, serta tidak ada pasal dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang membenarkan pembukaan lahan dengan pembakaran.

"Karhutla ini kejahatan terorganisasi, extraordinary crime maka penetapan tersangka harus didasari verifikasi seorang ahli," ucap Bambang kepada KBR, Kamis, (19/9/2019).

Bambang juga mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam proses penegakan hukum kepada pihak yang diduga terkait karhutla.

Sebab pada 2015 lalu, ada sekitar 15 korporasi yang proses hukumnya diberhentikan atau SP3 sebab tidak memiliki bukti yang kuat.

Bambang berharap agar tersangka karhutla dapat dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya beberapa tersangka karhutla di Kalimantan Tengah hanya divonis melanggar peraturan daerah, bukan UU Lingkungan Hidup. Sehingga tidak menimbulkan efek jera, karena pelaku hanya dijerat sanksi pidana penjara tiga hingga lima bulan.

Ia mendorong agar pemerintah menegakan hukum, tanpa takut akan mengganggu kestabilan ekonomi maupun iklim investasi.

Oleh : Valda Kustarini, Muthia Kusuma

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

Carik

WAHYU WIDAYAT, ST

Panata Laksana Sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Kamituwa

DIDIK FIANTA S.PT

Ulu-Ulu

SUPARDAL

Jogoboyo

JOKO ENDARTO

Dukuh Klipuh

WIDADA

Dukuh Bonorejo

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh Sumurmuling

SUGIYEM

Dukuh Gegulu

PANGGIH

Dukuh Sembungan

SUMIYEM

Dukuh Wonolopo

SUKIYANI

Dukuh Mendiro

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Pulo

SULISANTORO

Dukuh Pengkol

NGADINO

Staff Desa

SUYATNO

THD

ARI WIBOWO

THD/ Skretariat BPK

PRADITA AYU ASTUTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

BBGRM Gulurejo Tahun 2024

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.694.750.259,00Rp 1.455.235.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.636.401.370,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -341.651.111,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.485.568,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.364.400,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.455.235.000,00Rp 1.455.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 159.980.342,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 824.992.549,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.692.400,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.253.409.596,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 858.165.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 197.100.800,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.749.600,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.975.974,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan