Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Untuk Pegawai Non PNS dan Tenaga Kontrak Di Kulon Progo

Administrator

27 Januari 2020

572 Kali Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Untuk Pegawai Non PNS dan Tenaga Kontrak Di Kulon Progo

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan peserta bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sosialisasi digelar di Aula Adikarto kompleks Pemkab Kulon Progo, Kamis, (23/01/2020).

Hal ini didasari UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2); Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2): Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.


Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kulon progo, Dian Novita menjelaskan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honore lingkup Kabupaten Kulon Progo.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Dian

Dian menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta.
Kepala Bagian Adm. Kesra dan Kemasyarakatan Drs. Jazil Ambar Was’an Mengapresiasi program tersebut karena sangat membantu dalam meringankan beban keluarga. Diharapkan program ini dapat terus berlanjut serta jangkauan diperluas.

“Kami sangat senang pegawai-pegawai kami yang non PNS dapat terakomodir melalui program ini,” ungkap Jazil.

Adapaun mekanisme pendaftran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap OPD menerbitkan surat perihal pendaftaran BPjS ketenagakerjaan dengan melampirkan copy E-KTP sesuai ketentuan. Sedangkan presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar 0.24 persen dan program JKM sebesar 0.30 persen dari penghasilan yang diterima pegawai non ASN. MC Kulon Progo/Str/Iyn

Sumber : https://kominfo.kulonprogokab.go.id/

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Nazira

27 November 2020 14:25:42

Apakah ada perekrutan staff bandara??...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1,487
Kemarin:3,384
Total:200,637
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan