You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa GULUREJO
Logo Desa GULUREJO
GULUREJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Hendak Bepergian? Ini Syaratnya Selama Pandemi Covid

Administrator 26 Mei 2020 Dibaca 382 Kali

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19).  Kata dia, masyarakat wajib  mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari  di setiap tempat pemeriksaan.  Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers  Senin (25/05/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

"Kita dituntut untuk bisa berdaptasi, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu menjaga kebersihan atau mencuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan covid-19," katanya.

Ia menegaskan penertiban dilakukan bersama aparat gabungan, yakni petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian RI, Satpol PP dan TNI. Masyarakat yang tidak patuh, akan diminta kembali ke tempatnya semula.

Oleh : Sadida Hafsyah
Editor: Rony Sitanggang

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan