You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa GULUREJO
Logo Desa GULUREJO
GULUREJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Wahyu Widayat, ST 06 Juli 2020 Dibaca 418 Kali

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Dalam rangka menerapkan kebijakan new normal (normal baru) pada masa pandemi covid-19 terkait Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo pada Rabu (01/07/2020) menetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman tata kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo.

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk Meningkatkan partisipasi ASN dalam penerapan Tatanan Normal Baru untuk mencegah meningkatnya penularan  dan penyebaran penyakit Covid-19 secara terintegrasi dan efektif.

Mendorong ASN mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memiliki kesadaram mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dan meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, ASN, dan masyarakat di Daerah.

Tatanan Normal Baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada  situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, serta melaksanakan protokol kesehatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak Covid-19.

Covid-19 adalah penyakit menular yang   disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2.

Selain itu, ruang lingkup yang diatur dalam pedoman tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Pra kondisi sumber daya manusia, lingkungan, dan ruang kerja; Pelaksanaan kerja; Pelayanan internal; dan Pelayanan eksternal (publik).

Dalam pelaksanaannya ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/ WFH) berdasarkan persyaratan tertentu. Serta ASN wajib Melakukan cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), dan/ atau berperilaku hidup bersih sehat. Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; Menghindari kerumunan (social distancing); dan Melakukan isolasi mandiri baik di rumah, dan/atau ruang isolasi seusai prokol kesehatan. 

Sumber : https://kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/1297/pedoman-tata-kerja-asn-dalam-tatanan-normal-baru-di-lingkungan-pemkab-kulon-progo

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan