Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Wahyu Widayat, ST

06 Juli 2020

436 Kali Dibaca

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Dalam rangka menerapkan kebijakan new normal (normal baru) pada masa pandemi covid-19 terkait Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo pada Rabu (01/07/2020) menetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman tata kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo.

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk Meningkatkan partisipasi ASN dalam penerapan Tatanan Normal Baru untuk mencegah meningkatnya penularan  dan penyebaran penyakit Covid-19 secara terintegrasi dan efektif.

Mendorong ASN mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memiliki kesadaram mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dan meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, ASN, dan masyarakat di Daerah.

Tatanan Normal Baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada  situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, serta melaksanakan protokol kesehatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak Covid-19.

Covid-19 adalah penyakit menular yang   disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2.

Selain itu, ruang lingkup yang diatur dalam pedoman tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Pra kondisi sumber daya manusia, lingkungan, dan ruang kerja; Pelaksanaan kerja; Pelayanan internal; dan Pelayanan eksternal (publik).

Dalam pelaksanaannya ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/ WFH) berdasarkan persyaratan tertentu. Serta ASN wajib Melakukan cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), dan/ atau berperilaku hidup bersih sehat. Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; Menghindari kerumunan (social distancing); dan Melakukan isolasi mandiri baik di rumah, dan/atau ruang isolasi seusai prokol kesehatan. 

Sumber : https://kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/1297/pedoman-tata-kerja-asn-dalam-tatanan-normal-baru-di-lingkungan-pemkab-kulon-progo

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Nazira

27 November 2020 14:25:42

Apakah ada perekrutan staff bandara??...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:964
Kemarin:3,384
Total:200,114
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan