Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH
Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Artikel

Pemkab Kulon Progo Mengimbau Masyarakat Taati Maklumat Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Iduladha 1441 H

Wahyu Widayat, ST

06 Juli 2020

440 Kali Dibaca

Pemkab Kulon Progo Mengimbau Masyarakat Taati Maklumat Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Iduladha 1441 H

Pemkab Kulon Progo melakukan penandatanganan maklumat bersama antara kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah tentang pelaksanaan Ibadah Iduladha 1441 Hijriah di Kabupaten Kulon Progo, bertempat di Aula Adikarta Gedung kompleks Pemkab Kulon Progo.  Tujuan dari acara ini yaitu untuk menghadapi fase new normal di Kabupaten Kulon Progo.

Penandatanganan maklumat bersama merupakan hasil rapat Koordinasi yang dihadiri unsur Pemerintahan kabupaten Kulon Progo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo pada, Senin, (22/6/2020).

Dalam maklumat bersama pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah/Tahun 2020 Masehi agar masyarakat memperhatikan hal-hal sebagai berikut, masyarakat tidak mengadakan takbir keliling; dan kegiatan takbiran dilakukan dimasjid, musola, langar, dan rumah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara, salat Iduladha 1441 H dilaksanakan di masjid, musola, langar atau rumah tempat tinggal, dan hanya diperuntukkan bagi warga setempat dalam melaksanakan salat Iduladha, panitia maupun warga masyarakat sebagai jemaah harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Panitia/Pengurus/Pengelola masjid, musola, langar, atau rumah yang menyelenggarakan salat Iduladha berkewajiban,

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
  3. Membatasi jumlah jalur/pintu masuk dan keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Mengupayakan ketersediaan alat pengukur suhu di pintu masuk dan melakukan pengukuran suhu jemaah dan jika ditemukan Jemaah dengan suhu >37, 5oC (lebih dari tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) selama 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 (lima) menit, tidak diperkenankan masuk;
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di tempat yang mudah terjangkau jemaah;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, paling dekat jarak 1 (satu) meter, dan melakukan pengaturan Jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan Salat Iduladha dan rangkaiannya, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah;
  8. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha;
  9. Menyampaikan informasi kewajiban Jemaah yang akan mengikuti salat Iduladha; dan
  10. Membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dan kewajiaban sebagaimana tersebut pada huruf a sampai dnegan huruf i, dan menyampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan/Kelurahan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan.

Sedangkan, Jemaah yang melaksanakan Salat Idulsdha diimbau agar

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker sejak dari rumah, selama berada di area salat Iduladha dan sampai pulang kembali;
  3. Mejaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sejak dari rumah dan di area pelaksanaan salat Iduladha;
  4. Menghindari kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman atau berpelukan;
  5. Selalu menjaga jarak jemaah paling dekat 1 (satu) meter;
  6. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area pelaksanaan salat Iduladha;
  7. Membawa perlengkapan ibadah sendiri, seperti: sajadah, mukena, dan lain sebagainnya; dan
  8. Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19. Imbauan ini disampaiakan untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya. MC Kulon Progo/hr

Sumber : https://kulonprogokab.go.id/v31/detil/7696/pemkab-kulon-progo-mengimbau-masyarakat-taati-maklumat-pelaksanaan-ibadah-hari-raya-iduladha-1441-h

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kalurahan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, 34

Galeri Video

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Nazira

27 November 2020 14:25:42

Apakah ada perekrutan staff bandara??...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:977
Kemarin:3,384
Total:200,127
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.64.23
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan