Gulurejo - Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kulon Progo dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor: 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pcmbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), Bupati Kulon Progo menginstruksikan kepada seluruh jajaran perangkat Daerah dan Kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo, Pengurus Rumah Ibadah/Tempat Ibadah se-Kabupaten Kulon Progo, Para pelaku usaha/kegiatan se-Kabupaten Kulon Progo untuk melaksanakan PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sampai dengan tingkat RT/RW.
PPKM Mikro ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria :
- Zona Hijau merupakan zona tidak ada kasus Covid-19 dengan upaya pengendalian dilakukan secara surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- Zona Kuning merupakan zona dengan kriteria ada 1 sampai 5 rumah terkonfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 (tujuh) hari terakhir maka upaya pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona Orange merupakan zona dengan kriteria ada 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir , maka upaya pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial; dan
- Zona Merah dengan kriteria ada lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terkahir maka upaya pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
- Meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini Pemerintah Kalurahan juga dihimbau untuk membentuk Pos Komando (POSKO) sebagai mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro, membentuk posko Kapanewon sebagai sarana supervisi dan pelaporan posko tingkat Kalurahan.
Pembentukan Posko tingkat kalurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan yang berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat Kalurahan dibebankan pada Dana Kalurahan dan didukung melalui dana APBKalurahan. Kebutuhan penguatan testing, tracking, dan treatment dibebankan kepada APBD DIY dan APBD Kabupaten. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada APBD DIY/APBD Kabupaten/APBKalurahan.
Posko tingkat kalurahan diketuai oleh Lurah dan di bantu oleh Aparat kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari :
- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50Ún WFO (Work From Office) sebesar 50Þngan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok mayarakat sehari-hari tetap dapat beroprasi 100Þngan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat;
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
- Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 50%
- Layanan pesan antar/dibawa pulang tetap dilayani sesuai jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat; dan
- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/took swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroprasi 100Þngan tetap menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengizinkan aktifitas tempat peribadatan dengan pengaturan kapasitas 50Þngan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat;
- Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan social budaya yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan dihentikan sementara; dan
- Melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional angkutan umum.
Untuk meningkatkan penerapan protocol kesehatan secara ketat pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran meliputi penggunaan masker sesuai standar kesehatan dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter sampai dengan 2 meter, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Bagi kalurahan membentuk posko tingkat padukuhan/RW/RT dengan melibatkan jaga warga atau pertisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
PPKM Mikro ini akan berjalan lancar apabila seluruh unsur masyarakat didalamnya dapat menjalankan peraturan ini dengan disiplin dan konsisten supaya tercipta kawasan zona hijau yang terbebas dari kasus konfirmasi positif covid-19. Karena pada dasarnya seluruh masyarakat pasti menginginkan kondisi/daerahnya terbebas dari wabah penyakit berbahaya, untuk itu mari kita laksanakan apa yang telah diinstruksikan dengan disiplin dan dengan konsisten. Semoga bumi Indonesia segera bersih dari wabah penyakit Covid-19.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...