Pelayanan Kalurahan Gulurejo
Administrator | 13 April 2021 | 67.442 Kali dibuka
|
Syarat : |
- KTP asli Orang Tua/Foto Copy
- Akta Nikah Asli Kedua Orang Tua ( Apabila Foto Copyan harap legalisir di KUA setempat )
- KTP asli 2 orang saksi/ Foto Copy
- Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan
|
|
Syarat : |
- KTP asli yang meninggal
- KTP asli suami/istri yang meninggal ( apabila statusnya masih kawin )
- KK asli yang meninggal
- Foto copy KTP ahli waris
- KTP 2 orang saksi/Foto opy
|
- Untuk pelayanan AKTA KELAHIRAN dan AKTA KEMATIAN berkas cukup dibawa sampai Kalurahan Gulurejo
- PengEntrian Data lewat SIAK Online dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Gulurejo.
- Dokumen bisa dicetak sendiri ( melampirkan E-MAIL )
- Dokumen bisa COD Via Kantor Pos ( Biaya Rp 10.000,- )
- Atau juga bisa diambil sendiri di DUKCAPIL Kulon Progo ( Yang mengambil harus yang melaporkan )
|
|
Syarat : |
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
|
|
Syarat : |
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Kedua Orang Tua Kandung
- Apabila pemohon CATIN Putri harus ada pengantar dari pihak CATIN Laki-laki
|
|
Syarat : |
- KTP asli
- KK asli
- Alamat Tujuan ( bisa FC KTP yang dituju )
|
- Proses/ Alur Masuk Penduduk
|
Syarat : |
- Mencabut Berkas pemohon dari alamat asal
- Masukkan berkas ke DUKCAPIL Wates
- Proses permohonan ke Kalurahan
- Prosespermohonan ke Kapanewon Lendah
|
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...