Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ---- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- ---"Ayo gunakan hak pilih kita untuk memilih pemimpin di pemilu 2024."--- "Dukung demokrasi dengan ikut serta dalam pemilu 2024."--- "Partisipasi dalam pemilu 2024 adalah wujud nyata kepedulian terhadap negara."---

Artikel

PENGUMUMAN DAN SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH GULUREJO 2021

Administrator

01 Juni 2021

462 Kali dibuka

Dalam rangka pengisian jabatan Lurah Gulurejo, Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Gulurejo akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon Lurah.

 

A. KETENTUAN UMUM

Bakal Calon Lurah harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  3. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  5. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Lurah.

 

B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Panitia Pemilihan menerima pendaftaran Bakal Calon selama 9 (sembilan) hari kerja yaitu pada ;

Tanggal         : 7 Juni sampai 17 Juni 2021

Jam              : 09.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat         : Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Gulurejo di Kantor Kalurahan Gulurejo.

 

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan mencalonkan diri menjadi Lurah yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Lurah.

Bagi Saudara yang memenuhi persyaratan umum di atas dan berkeinginan mencalonkan diri sebagai Lurah, dipersilahkan untuk mendaftarkan diri secara langsung tanpa diwakilkan melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Gulurejo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sejumlah rangkap 4 (empat) sebagai berikut ;

  1. surat permohonan pendaftaran Bakal Calon ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua BPK melalui Ketua Panitia Pemilihan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dipersamakan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. daftar riwayat hidup dapat ditulis tangan atau diketik;
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sejumlah 8 lembar;
  6. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang memuat bahwa yang bersangkutan:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Gulurejo;
    3. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
    4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    6. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Gulurejo selama menjabat Lurah; dan
    7. tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
  7. fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan atau pejabat yang berwenang lainnya;
  8. fotokopi/salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang lainnya;
  9. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara;
  10. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Surat Keterangan Kesehatan asli berupa sehat jasmani, sehat rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah sesuai alamat;
  12. Surat Keterangan asli dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan atau Pemerintah Daerah sesuai alamat bahwa tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor sesuai alamat;
  14. Surat izin cuti asli dari Bupati bagi Lurah yang mencalonkan diri kembali;
  15. Surat izin cuti asli dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri;
  16. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota BPK ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota BPK yang mencalonkan diri;
  17. Surat izin tertulis asli dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri; dan
  18. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota Panitia Pemilihan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri;

 

D. DPS dan DPT

  1. Panitia Pemilihan Lurah akan mengumumkan DPS dan menerima masukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
  2. Perbaikan DPS pada tanggal 9, 11, 12, 13 Agustus 2021.
  3. DPT ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dengan Keputusan BPK.

 

E. JUMLAH TPS DI GULUREJO

Jumlah TPS di Gulurejo sebanyak 15 TPS dengan jumlah pemilih masing-masing TPS paling banyak 500 pemilih.

 

F. KAMPANYE

Dilaksanakan 6, 7, 8 September 2021.

 

G. MASA TENANG

Terhitung dari tanggal 9, 10, 11 September 2021

 

H. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Dilaksanakan pada hari Minggu Legi, 12 September 2021 jam 08.00 s.d. 13.00 WIB.

 

I. PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN

  1. Dalam menggunakan hak pilih, pemilih dibuat shift waktu dengan tujuan menghindari kerumunan.
  2. Pemilih diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan kantong plastik yang disediakan panitia dan menghindari kontak fisik/ salaman.

 

J. REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA

Dilaksanakan di Kantor Kalurahan Gulurejo pada tanggal 12 September 2021 setelah penghitungan di TPS se Gulurejo selesai.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Gulurejo atau menghubungi kontak person Panitia Pemilihan melalui Saudara Sulisantoro dengan nomor HP: 081807924998.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

WAHYU WIDAYAT, ST

WAHYU WIDAYAT, ST

Carik

SUMARAH

SUMARAH

Panata Laksana Sarta Pangripta

NAZAMUDIN ARIF

NAZAMUDIN ARIF

Danarta

DIDIK FIANTA S.PT

DIDIK FIANTA S.PT

Kamituwa

SUPARDAL

SUPARDAL

Ulu-Ulu

JOKO ENDARTO

JOKO ENDARTO

Jogoboyo

WIDADA

WIDADA

Dukuh Klipuh

TEGUH

TEGUH

Dukuh Bonorejo

DWI SUSILO

DWI SUSILO

Dukuh Kragilan

SUGIYEM

SUGIYEM

Dukuh Sumurmuling

PANGGIH

PANGGIH

Dukuh Gegulu

SUMIYEM

SUMIYEM

Dukuh Sembungan

SUKIYANI

SUKIYANI

Dukuh Wonolopo

NANANG KUSTYANTO

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Mendiro

SULISANTORO

SULISANTORO

Dukuh Pulo

NGADINO

NGADINO

Dukuh Pengkol

SUYATNO

SUYATNO

Staff Desa

ARI WIBOWO

ARI WIBOWO

THD

PRADITA AYU ASTUTI

PRADITA AYU ASTUTI

THD/ Skretariat BPK

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

Peta Desa

Desa Wisata Argo Canting Gulurejo

Komentar

Ari Wibowo

05 Juli 2022 09:48:15

Maju terus batiknya Gulurej0...

Cahyo Wawan Riyadi

03 Februari 2021 06:46:15

Daftar lowongan kerja...

SUDIYONO

01 Februari 2021 20:31:54

Semoga Kal.Gulurejo selalu Jaya.Amiin...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:253
Kemarin:891
Total:273.117
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.125.2
Browser:Mozilla 5.0

PETA JALAN 3D

BUM DESA BINANGUN MURAKABI

Transparansi Anggaran

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 2,696,290,345Rp. 2,691,353,928

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 2,662,215,921Rp. 2,520,339,532

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 575,925,576Rp. 575,925,576

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 120,371,286Rp. 120,371,286

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 72,364,400Rp. 75,502,980

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 1,554,108,000Rp. 1,554,108,000

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp. 133,502,095Rp. 126,359,615

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 747,944,564Rp. 747,944,564

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp. 63,000,000Rp. 63,000,000

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp. 5,000,000Rp. 4,067,483

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,189,565,616Rp. 1,091,634,392

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 363,496,364Rp. 360,609,240

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 153,418,000Rp. 143,464,000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 296,545,900Rp. 287,011,900

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 659,190,041Rp. 637,620,000

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan