Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Artikel

PENGUMUMAN DAN SOSIALISASI PEMILIHAN LURAH GULUREJO 2021

Administrator

01 Juni 2021

530 Kali dibuka

Dalam rangka pengisian jabatan Lurah Gulurejo, Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Gulurejo akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon Lurah.

 

A. KETENTUAN UMUM

Bakal Calon Lurah harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  3. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  5. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Lurah.

 

B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Panitia Pemilihan menerima pendaftaran Bakal Calon selama 9 (sembilan) hari kerja yaitu pada ;

Tanggal         : 7 Juni sampai 17 Juni 2021

Jam              : 09.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat         : Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Gulurejo di Kantor Kalurahan Gulurejo.

 

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan mencalonkan diri menjadi Lurah yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Lurah.

Bagi Saudara yang memenuhi persyaratan umum di atas dan berkeinginan mencalonkan diri sebagai Lurah, dipersilahkan untuk mendaftarkan diri secara langsung tanpa diwakilkan melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Gulurejo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sejumlah rangkap 4 (empat) sebagai berikut ;

  1. surat permohonan pendaftaran Bakal Calon ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua BPK melalui Ketua Panitia Pemilihan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dipersamakan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  3. fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. daftar riwayat hidup dapat ditulis tangan atau diketik;
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sejumlah 8 lembar;
  6. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang memuat bahwa yang bersangkutan:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. bersedia dicalonkan menjadi Lurah Gulurejo;
    3. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
    4. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    5. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    6. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Gulurejo selama menjabat Lurah; dan
    7. tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
  7. fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan atau pejabat yang berwenang lainnya;
  8. fotokopi/salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang lainnya;
  9. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara;
  10. Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Surat Keterangan Kesehatan asli berupa sehat jasmani, sehat rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah sesuai alamat;
  12. Surat Keterangan asli dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan atau Pemerintah Daerah sesuai alamat bahwa tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor sesuai alamat;
  14. Surat izin cuti asli dari Bupati bagi Lurah yang mencalonkan diri kembali;
  15. Surat izin cuti asli dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri;
  16. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota BPK ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota BPK yang mencalonkan diri;
  17. Surat izin tertulis asli dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri; dan
  18. Surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota Panitia Pemilihan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri;

 

D. DPS dan DPT

  1. Panitia Pemilihan Lurah akan mengumumkan DPS dan menerima masukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
  2. Perbaikan DPS pada tanggal 9, 11, 12, 13 Agustus 2021.
  3. DPT ditetapkan pada tanggal 16 Agustus dengan Keputusan BPK.

 

E. JUMLAH TPS DI GULUREJO

Jumlah TPS di Gulurejo sebanyak 15 TPS dengan jumlah pemilih masing-masing TPS paling banyak 500 pemilih.

 

F. KAMPANYE

Dilaksanakan 6, 7, 8 September 2021.

 

G. MASA TENANG

Terhitung dari tanggal 9, 10, 11 September 2021

 

H. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Dilaksanakan pada hari Minggu Legi, 12 September 2021 jam 08.00 s.d. 13.00 WIB.

 

I. PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN

  1. Dalam menggunakan hak pilih, pemilih dibuat shift waktu dengan tujuan menghindari kerumunan.
  2. Pemilih diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan kantong plastik yang disediakan panitia dan menghindari kontak fisik/ salaman.

 

J. REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA

Dilaksanakan di Kantor Kalurahan Gulurejo pada tanggal 12 September 2021 setelah penghitungan di TPS se Gulurejo selesai.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Gulurejo atau menghubungi kontak person Panitia Pemilihan melalui Saudara Sulisantoro dengan nomor HP: 081807924998.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

Carik

WAHYU WIDAYAT, ST

Panata Laksana Sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Kamituwa

DIDIK FIANTA S.PT

Ulu-Ulu

SUPARDAL

Jogoboyo

JOKO ENDARTO

Dukuh Klipuh

WIDADA

Dukuh Bonorejo

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh Sumurmuling

SUGIYEM

Dukuh Gegulu

PANGGIH

Dukuh Sembungan

SUMIYEM

Dukuh Wonolopo

SUKIYANI

Dukuh Mendiro

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Pulo

SULISANTORO

Dukuh Pengkol

NGADINO

Staff Desa

SUYATNO

THD

ARI WIBOWO

THD/ Skretariat BPK

PRADITA AYU ASTUTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

BBGRM Gulurejo Tahun 2024

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.694.750.259,00Rp 1.455.235.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.636.401.370,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -341.651.111,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.485.568,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.364.400,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.455.235.000,00Rp 1.455.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 159.980.342,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 824.992.549,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.692.400,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.253.409.596,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 858.165.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 197.100.800,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.749.600,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.975.974,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan