Gulurejo, tanggal 06 April 2022 diadakan Rapat Penyampaian SPPT PBB P2 dan Pembuatan Tahapan Pelunasan PBB Tahun 2022 yang dihadiri oleh Panewu Lendah, Dukuh se Kalurahan Gulurejo serta Pamong Kalurahan Gulurejo.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Wajib Pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas tanah atau memiliki,menguasai,dan memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi,Bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang atau SPPT PBB,melalui ATM, melalui Petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...