Gulurejo – Pemerintah Kalurahan berfungsi untuk mengelola wilayah di tingkat kalurahan dalam semua aspek di wilayah kalurahan tersebut diantaranya memelihara kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di tingkat kalurahan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup di tingkat kalurahan, mengembangkan pendapatan masyarakat di tingkat kalurahan dan masih banya lagi.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo dalam menjalankan pemerintahannya terdapat banyak sekali unsur yang turut mendukung jalannya pemerintahan tersebut. Pemerintah Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah dan dibantu oleh Aparat Kalurahan serta Mitra Kalurahan lainnya dalam menjalankan dan mengelola wilayah di tingkat kalurahan untuk memajukan Kalurahan tersebut membutuhkan biaya atau anggaran yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Dana Kalurahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kalurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan.
Dalam pelakasanaannya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Kalurahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Gulurejo telah mengesahkan Peraturan Kalurahan Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2022. Adapun realisasi pelaksanaan APBKal Gulurejo Tahun 2022 untuk Anggaran Pendapatan Asli Desa/Kalurahan sebesar Rp 192.735.686,00 terealisasi sebesar Rp 195.874.266,00. Anggaran Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.498.554.659,00 terealisasi sebesar Rp 2.491.412.179,00 dengan rincian Anggaran Dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.554.108.000,00 terealisasi sebesar 1.554.108.000,00 , Anggaran Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 133.502.095,00 terealisasi sebesar Rp 126.359.615,00 , Anggaran alokasi dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 747.944.564,00 terealisasi sebesar 747.944.564,00 dan Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 63.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 63.000.000,00. Anggaran Pendapatan lain-lain sebesar Rp 5.000.000,00 terealisasi Rp 4.067.483,00. Dari Total Jumlah anggaran Pendapatan sebesar Rp 2.696.290.345,00 terealisasi sebesar Rp 2.691.35.928,00.
Untuk Anggaran Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.189.565.616,00 terealisasi sebesar Rp 1.091.634.392,00. Anggaran Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kalurahan sebesar Rp 363.496.364,00 terealisasi sebesar Rp 360.609.240,00. Anggaran Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 153.418.000,00 terealisasi sebesar Rp. 143.464.000,00. Anggaran Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 296.545.900,00 terealisasi sebesar Rp 287.011.900,00. Anggaran Belanja bidang Penanggulanan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa/Kalurahan sebesar Rp 659.190.041,00 terealisasi sebesar Rp 637.620.000,00. Dari Total Jumlah Rencana Anggaran Belanja sebesar Rp 2.662.215.921,00 terealisasi sebesar Rp 2.520.339.532,00 dan mendapatkan Surplus/Defisit sebesar Rp 171.014.396,00 dari Rencana Surplus/Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja sebesar Rp 34.074.424,00.
Untuk Rencana Penerimaan Pembayaran sebesar Rp 270.925.576,00 terealisasi sebesar Rp 270.925.576,00. Rencana Pembiayaan NETTO Rp 34.074.424,00 terealisasi sebesar Rp 34.074.424,00.
Dari seluruh rincian Anggaran didapatkan SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 136.939.972,00 dari Rencana SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 0,00.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...