Sensus penduduk resmi dimulai pada Sabtu (15/2/2020) lalu. Salah satu metode yang telah dimulai adalah sensus penduduk secara online. Sementara itu, sensus penduduk secara offline akan dilaksanakan pada Juli 2020 mendatang. Kedua program tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri. Pengisian data melalui sensus online dapat dilakukan melalui website sensus BPS https://sensus.bps.go.id/. Sensus ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. Lalu bagaimana cara isi sensus penduduk online?
Cara mengisi sensus penduduk online 2020 Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Klik pada kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan. Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan. (PIAK)
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...