Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Artikel

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

admin kelurahan

06 Juli 2020

351 Kali dibuka

Pedoman Tata Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Dalam rangka menerapkan kebijakan new normal (normal baru) pada masa pandemi covid-19 terkait Tata Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo pada Rabu (01/07/2020) menetapkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman tata kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo.

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu untuk Meningkatkan partisipasi ASN dalam penerapan Tatanan Normal Baru untuk mencegah meningkatnya penularan  dan penyebaran penyakit Covid-19 secara terintegrasi dan efektif.

Mendorong ASN mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memiliki kesadaram mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dan meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 antara Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, ASN, dan masyarakat di Daerah.

Tatanan Normal Baru adalah perubahan budaya hidup masyarakat untuk lebih produktif pada  situasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, serta melaksanakan protokol kesehatan yang diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak Covid-19.

Covid-19 adalah penyakit menular yang   disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2.

Selain itu, ruang lingkup yang diatur dalam pedoman tata kerja bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah adalah Pra kondisi sumber daya manusia, lingkungan, dan ruang kerja; Pelaksanaan kerja; Pelayanan internal; dan Pelayanan eksternal (publik).

Dalam pelaksanaannya ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/ WFH) berdasarkan persyaratan tertentu. Serta ASN wajib Melakukan cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), dan/ atau berperilaku hidup bersih sehat. Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; Menghindari kerumunan (social distancing); dan Melakukan isolasi mandiri baik di rumah, dan/atau ruang isolasi seusai prokol kesehatan. 

Sumber : https://kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/1297/pedoman-tata-kerja-asn-dalam-tatanan-normal-baru-di-lingkungan-pemkab-kulon-progo

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

Carik

WAHYU WIDAYAT, ST

Panata Laksana Sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Kamituwa

DIDIK FIANTA S.PT

Ulu-Ulu

SUPARDAL

Jogoboyo

JOKO ENDARTO

Dukuh Klipuh

WIDADA

Dukuh Bonorejo

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh Sumurmuling

SUGIYEM

Dukuh Gegulu

PANGGIH

Dukuh Sembungan

SUMIYEM

Dukuh Wonolopo

SUKIYANI

Dukuh Mendiro

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Pulo

SULISANTORO

Dukuh Pengkol

NGADINO

Staff Desa

SUYATNO

THD

ARI WIBOWO

THD/ Skretariat BPK

PRADITA AYU ASTUTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

BBGRM Gulurejo Tahun 2024

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.694.750.259,00Rp 1.455.235.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.636.401.370,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -341.651.111,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.485.568,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.364.400,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.455.235.000,00Rp 1.455.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 159.980.342,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 824.992.549,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.692.400,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.253.409.596,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 858.165.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 197.100.800,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.749.600,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.975.974,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan