PENGETAN SATU DASAWARSA UU KEISTIMEWAAN DIY
Gulurejo ( 01/09/2022 ). Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya.
Klik Channel Youtube Gulurejo Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat pada Pengetan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Di Pendopo Balai Kalurahan Gulurejo pada 30/8/2022 dilaksanakan Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat pada Pengetan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh Lurah Gulurejo Bapak Bejasantosa dan ditirukan oleh seluruh hadirin yang terdiri atas Pamong Gulurejo, BPKal Gulurejo, dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Gulurejo.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...