Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi perusahaan/pemberi kerja tentang pengupahan dan besaran upah minimum kabupaten tahun 2020 serta tata cara penangguhan UMK telah dilaksanakan Sosialisasi UMK Tahun 2020 pada hari Rabu, 27 November 2019, dengan mengundang 60 perusahaan/pemberi kerja dan bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo.
Selain mengundang perusahaan/pemberi kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq Bidang HIPTK juga menghadirkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kulon Progo, Perwakilan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kulon Progo, BPJS Kesehatan Perwakilan Kulon Progo, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kulon Progo, untuk menyampaikan informasi penting yang berkaitan dengan penetapan UMK Tahun 2020 yang akan berlaku secara efektif per 1 Januari 2020. Sosialisasi UMK dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, SE.
Disampaikan oleh Kepala Dinas bahwa UMK Kulon Progo Tahun 2020 sebesar Rp. 1.750.500,- naik sebesar 8,51�ri UMK Tahun 2019 sebesar Rp. 1.613.200,- Besaran UMK tersebut merupakan hasil perhitungan sesuai PP No. 78 Tahun 2015 dimana perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara Nasional menjadi komponen dalam formulasi tersebut. Selanjutnya disampaikan pula bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga melakukan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 2 (dua) pasar tradisional yang bertujuan untuk menyandingkan dan membandingkan apakah UMK yang ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari hasil Survey KHL. Dari hasil survey diperoleh besaran Nilai KHL bagi pekerja lajang sebesar Rp. 1.563.343,43,- sehingga dapat disimpulkan bahwa UMK Kulon Progo Tahun 2020 lebih tinggi dibandingkan besaran Nilai KHL.
Selanjutnya disampaikan mengenai Pembayaran iuran Jaminan Kesejahteraan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Oleh BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan prosentasenya adalah 4% ditanggung oleh Perusahaan dan 1% ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah (PPU). Dimana mengikutsertakan seluruh karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi Perusahaan.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...