Pembinaan Dusun Sabta Tertib, Kegiatan Pengawasan Penertiban dan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten kulon Progo Tahun Anggaran 2019
( Gulurejo, 13-09-2019 ). Bertempat di Pendopo Balai Desa Gulurejo dilaksanakan acara Pembinaan Dusun Sabta Tertib, Kegiatan Pengawasan Penertiban dan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten kulon Progo Tahun Anggaran 2019 dari Sat Pol PP Kulon Progo hari Kamis, 12 September 2019 pada pukul 09.00 WIB.
Â
Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Kasat Pol PP yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Sat Pol PP beserta anggota, Bapak Camat Kecamatan Lendah yang diwakili oleh Bapak Sekretaris Kecamatan lendah, Bapak Babinkamtibmas Desa Gulurejo, Bapak Babinsa Desa Gulurejo, Bapak Kepala Desa Gulurejo yang diwakili oleh Bapak Joko Endarto, beserta tamu undangan perwakilan dari 10 pedukuhan di Gulurejo.
Â
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB oleh ibu Pradita Ayu sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka dilanjutkan dengan acara kedua yaitu sambutan dari Kepala Desa Gulurejo yang diwakili oleh Bapak Joko Endarto selaku Kasi Pemerintahan di Desa Gulurejo. Sambutan selesai dilanjutkan acara inti yaitu Pembinaan Dusun Sabta Tertib, Kegiatan Pengawasan Penertiban dan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten kulon Progo Tahun Anggaran 2019 oleh 3 Narasumber.
Â
Narasumber pertama oleh Bapak Drs. Sunarya, MM, sekretaris Sat Pol PP. Narasumber kedua Bapak Dwi Wahyuno, Sekretaris Kecamatan Lendah. Narasumber ketiga Bapak Sri Widodo, SIP.MM, Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP. Â Beliau menyampaikan bahwa upaya mewujudkan masyarakat yang nyaman , tentram, tertib, dan teratur yang dilandasi iman dan taqwa perlu dilakukan. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib dan teratur.
Â
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum , dalam Perda ini ruang lingkupnya meliputi :
- Tertib Fasilitas Umum;
- Tertib Bangunan;
- Tertib Lalu Lintas dan Jalan;
- Tertib Lingkungan;
- Tertib Sungai, Drainase, dan Sumber Air;
- Tertib Tempat Hiburan dan Kegiatan Keramaian;
- Tertib Sosial.
Â
Disampaikan pula oleh Bapak Sri Widodo, SIP.MM bahwa desa harus membentuk Dusun Sabta Tertib atau Jaga Warga yang dilantik dan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa. Pembentukan tersebut juga harus diketahui oleh masyarakat desa setempat. Peran Kepala Desa sendiri untuk mendorong, memotivasi, memfasilitasi penyelenggaraan Dusun Sabta Tertib (Jaga Warga) dan juga menerbitkan SK (Surat Keputusan) Kepala Desa.
Â
Acara inti selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tamu undangan dan di tanggapi dengan baik oleh ketiga narasumber. Semua tentu untuk terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan tertib. Oleh karena itu seluruh unsur masyarakat sendiri berperan penting dalam mewujudkan masyarakat yang nyaman , tentram, tertib, dan teratur. Sesi tanya jawab selesai dan acara ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...