Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan Update Situasi dan Pemetaan Resiko Kasus Covid-19 menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kulon Progo, bertempat di Aula Adikarta, kompleks Pemkab Kulon Progo. Selasa (30/06/2020).
Tujuan dari acara ini yaitu untuk menghadapi fase new normal di Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut berlangsung secara tatap muka dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pengecekan suhu, memakai masker dan berjaga jarak.
Acara tersebut membahas beberapa hal yaitu Pembahasan SOP New Normal di Kabupaten Kulon Progo dan Pembahasan New Normal dilanjutkan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1441 Hijriah, serta Penyerahan bantuan sebanyak 2500 masker.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo dr. Sri Budi Utami, M.Kes mengatakan bahwa Kulon Progo saat ini masih dalam kondisi aman namun, ancaman masih sangat tinggi, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang benar di masyarakat dan diperlukan kebijakan untuk melindungi diri.
“Mengangkat tagline orang Pinter, pakai Masker, hal ini untuk menggerakan masyarakat agar terbiasa untuk memakai masker ketika berada di luar rumah,” ujar Sri Budi Utami
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo mengatakan bahwa mengingat kondisi dan situasi Covid-19 di DIY belum dapat diselesaikan maka forum menyepakati untuk status Covid-19 atau masa tanggap darurat diperpanjang satu bulan kedepan, yaitu tanggal 1 Juli – 30 Juli 2020.
“Hal ini bertujuan untuk memberi payung hukum kepada gugus tugas dalam rangka melaksanakan ketugasannya. DIY secara geografis dikelilingi zona yang tidak hijau,” kata Sutedjo
Sutedjo menambahkan saat status tanggap darurat diperpanjang harus ada upaya untuk ruang-ruang publik agar dapat melakukan semacam pendataan elektronik yang banyak dikunjungi orang. Perlu diselesaikannya dan ditetapkan pedoman tatanan kehidupan baru New Normal pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo baik sosial, ekonomi, dan aparatur lainnnya tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.
Dalam diskusi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati memberi masukan bahwa apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka harus diadakan sanksi masker yang berupa tulisan “Saya Pelanggar Covid-19”.
“Kebiasaan memakai masker dan cuci tangan diharapkan nantinya akan menjadi sebuah budaya bukan hanya sebuah ketaatan pada aturan,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Slamet Tulus Wahyana menghimbau kepada gugus tugas untuk memberikan pendampingan dan pengawasan jalannya penanganan Covid-19, mendongkrak ekonomi dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19, dan selalu melaksanakan monitoring serta memantau perkembangan Covid-19 dengan kebijakan Covid-19.
Adapun SOP Pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah yaitu sebagi berikut: Menghindari kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman atau berpelukan, selalu menjaga jarak minimal satu meter, menghindari berdiam lama atau berkumpul di area pelaksanaan salat Iduladha, membawa perlengkapan ibadah sendiri, ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan Iduladha, masyarakat tidak melakukan takbiran keliling akan tetapi takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau mushola saja dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, pengupayakan alat pengukuran suhu dan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan di pintu masuk. Mempersingkat waktu salat Iduladha dan membuat surat kesanggupan menerapkan ketentuan kesehatan Covid-19. MC Kulon Progo
Sumber : https://kulonprogokab.go.id/
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...