Penandatanganan maklumat bersama merupakan hasil rapat Koordinasi yang dihadiri unsur Pemerintahan kabupaten Kulon Progo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo pada, Senin, (22/6/2020).
Dalam maklumat bersama pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah/Tahun 2020 Masehi agar masyarakat memperhatikan hal-hal sebagai berikut, masyarakat tidak mengadakan takbir keliling; dan kegiatan takbiran dilakukan dimasjid, musola, langar, dan rumah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara, salat Iduladha 1441 H dilaksanakan di masjid, musola, langar atau rumah tempat tinggal, dan hanya diperuntukkan bagi warga setempat dalam melaksanakan salat Iduladha, panitia maupun warga masyarakat sebagai jemaah harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Panitia/Pengurus/Pengelola masjid, musola, langar, atau rumah yang menyelenggarakan salat Iduladha berkewajiban,
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
- Membatasi jumlah jalur/pintu masuk dan keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Mengupayakan ketersediaan alat pengukur suhu di pintu masuk dan melakukan pengukuran suhu jemaah dan jika ditemukan Jemaah dengan suhu >37, 5oC (lebih dari tiga puluh tujuh koma lima derajat celcius) selama 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 (lima) menit, tidak diperkenankan masuk;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di tempat yang mudah terjangkau jemaah;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, paling dekat jarak 1 (satu) meter, dan melakukan pengaturan Jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
- Mempersingkat waktu pelaksanaan Salat Iduladha dan rangkaiannya, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah;
- Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha;
- Menyampaikan informasi kewajiban Jemaah yang akan mengikuti salat Iduladha; dan
- Membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dan kewajiaban sebagaimana tersebut pada huruf a sampai dnegan huruf i, dan menyampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan/Kelurahan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan.
Sedangkan, Jemaah yang melaksanakan Salat Idulsdha diimbau agar
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Menggunakan masker sejak dari rumah, selama berada di area salat Iduladha dan sampai pulang kembali;
- Mejaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sejak dari rumah dan di area pelaksanaan salat Iduladha;
- Menghindari kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Selalu menjaga jarak jemaah paling dekat 1 (satu) meter;
- Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area pelaksanaan salat Iduladha;
- Membawa perlengkapan ibadah sendiri, seperti: sajadah, mukena, dan lain sebagainnya; dan
- Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat Iduladha.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19. Imbauan ini disampaiakan untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya. MC Kulon Progo/hr
Sumber :Â https://kulonprogokab.go.id/v31/detil/7696/pemkab-kulon-progo-mengimbau-masyarakat-taati-maklumat-pelaksanaan-ibadah-hari-raya-iduladha-1441-h
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...