KULON PROGO - Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan secara masif di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilakukan dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Adapun dalam pelaksanaannya melibatkan tim gabungan Kodim 0731
Kulon Progo, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda)
Kulon Progo. Sekretaris Satpol PP Kulon Progo, Hera Suwanto mengatakan kegiatan operasi terpadu ini menindaklanjuti Perintah Kapolri melalui Kapolres Kulon Progo.
Operasi pertama dilakukan pada Senin (14/9/2020) kemarin di Kawasan Alun-alun Wates dan Pasar Bendungan.
Dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 2 tim.Tim 1 berada di Alun-alun Wates bagian selatan dan tim 2 di Kawasan Pasar Bendungan.
"Pembagian ini dilakukan agar target dapat terjaring seluruhnya," katanya Selasa (15/9/2020).
Nantinya apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi ringan.Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kulon Progo, Sri Widodo mengatakan dari operasi yang digelar tersebut masih kedapatan 36 orang yang belum mematuhi protokol kesehatan dan melanggar lalu lintas.
Dengan rincian di Kawasan alun-alun Wates terdapat 3 orang yang melanggar lalu lintas dan 16 orang yang melanggar protokol kesehatan. Serta di kawasan Pasar Bendungan kedapatan 17 orang yang melanggar protokol kesehatan.
"Mereka yang melanggar kami periksa KTPnya. Kemudian kami beri sanksi ringan berupa mengenakan rompi dan kalung bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan" dan menyapu di area sekitar," jelasnya.
Sanksi sosial ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga ke depannya lebih meningkatkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...