Kalurahan GULUREJO

Kap. LENDAH
Kab. KULON PROGO - DI Yogyakarta

Info
---- G U L U R E J O G U M R E G A H ( ꦓꦸꦭꦸꦫꦺꦗꦺꦴꦓꦸꦩꦿꦺꦒꦃ ) --- Silahkan Kunjungi Website Kalurahan Gulurejo --- Silahkan Komentar pada kolom yang tersedia --- -- Kunjungi Youtube Gulurejonya ya guys....tonton, subcribe dan like youtube kami ya kakak -- -- Klik disini untuk mengetahui pelayanan di Gulurejo --> -- selengkapnya... -- Bisa klik link berikut buat kepoin Bumdesnya Gulurejo guys --> -- selengkapnya... -- Buat yang belum tahu sejarah berdirinya Kalurahan Gulurejo bisa klik tautan berikut ini ya guys --> -- selengkapnya...

Artikel

Istilah Terbaru Dalam Kasus Covid-19

Administrator

29 Januari 2021

56.291 Kali dibuka

Istilah Terbaru Dalam Kasus Covid-19

Kementerian Kesehatan mengumumkan istilah-istilah baru dalam penanganan pandemi Covid-19. Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Istilah baru yang dimaksudkan adalah Kasus Probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS). Probable bisa juga didefinisikan untuk penderita IPSA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan terkena Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium terkait reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR).

Dalam keputusan tersebut juga dibeberkan beberapa istilah lain yang selama ini sudah dikenal masyarakat dan kini mengalami perubahan. Di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah tersebut menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Seseorang disebut mengalami Kasus Suspek apabila memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Sedangkan seseorang dengan Kasus  yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Kemudian seseorang disebut sebagai Kontak Erat ketika memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan Kasus Probable atau Konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pengaman diri (APD) yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Pada Kasus Probable atau Konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada Kasus Konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Discarded dan Selesai Isolasi

Selain istilah-istilah tersebut tadi, dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tercantum juga istilah baru seperti Pelaku Perjalanan, Discarded, dan Selesai Isolasi. 

 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Kemudian, disebut Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  2. Seseorang dengan status Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

 

Istilah Selesai Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

 


(sumber : instagram.com/humasjogja/)

(artikel pernah dimuat pada laman web indonesia.go.id, dengan judul "Istilah-istilah baru dalam Penanganan Covid-19")

 

Sumber : https://corona.jogjaprov.go.id/rilis/berita?start=5

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Lurah

BEJASANTOSA

Carik

WAHYU WIDAYAT, ST

Panata Laksana Sarta Pangripta

SUMARAH

Danarta

NAZAMUDIN ARIF

Kamituwa

DIDIK FIANTA S.PT

Ulu-Ulu

SUPARDAL

Jogoboyo

JOKO ENDARTO

Dukuh Klipuh

WIDADA

Dukuh Bonorejo

TEGUH

Dukuh

ARIF SUSENO

Dukuh Sumurmuling

SUGIYEM

Dukuh Gegulu

PANGGIH

Dukuh Sembungan

SUMIYEM

Dukuh Wonolopo

SUKIYANI

Dukuh Mendiro

NANANG KUSTYANTO

Dukuh Pulo

SULISANTORO

Dukuh Pengkol

NGADINO

Staff Desa

SUYATNO

THD

ARI WIBOWO

THD/ Skretariat BPK

PRADITA AYU ASTUTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kalurahan GULUREJO

Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO, DI Yogyakarta

Youtube Gulurejo

BBGRM Gulurejo Tahun 2024

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.694.750.259,00Rp 1.455.235.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.636.401.370,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -341.651.111,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.485.568,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.364.400,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.455.235.000,00Rp 1.455.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 159.980.342,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 824.992.549,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.692.400,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.253.409.596,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 858.165.400,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 197.100.800,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 212.749.600,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 114.975.974,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kalurahan

Latitude:-7.912138805707333
Longitude:110.26248574242346

Kalurahan GULUREJO, Kapanewon LENDAH, Kabupaten KULON PROGO - DI Yogyakarta

Buka Peta

Wilayah Kalurahan