Gulurejo – Pemerintah Kalurahan berfungsi untuk mengelola wilayah di tingkat kalurahan dalam semua aspek di wilayah kalurahan tersebut diantaranya memelihara kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di tingkat kalurahan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup di tingkat kalurahan, mengembangkan pendapatan masyarakat di tingkat kalurahan dan masih banya lagi.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo dalam menjalankan pemerintahannya terdapat banyak sekali unsur yang turut mendukung jalannya pemerintahan tersebut. Pemerintah Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah dan dibantu oleh Aparat Kalurahan serta Mitra Kalurahan lainnya dalam menjalankan dan mengelola wilayah di tingkat kalurahan untuk memajukan Kalurahan tersebut membutuhkan biaya atau anggaran yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Dana Kalurahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kalurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan.
Dalam pelakasanaannya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Kalurahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Gulurejo telah mengesahkan Peraturan Kalurahan Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2020. Adapun realisasi pelaksanaan APBKal Gulurejo Tahun 2020 untuk Rencana Pendapatan Asli Desa/Kalurahan sebesar Rp 208.864.751,00 terealisasi sebesar Rp 203.805.151,00. Rencana Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.217.258.242,00 terealisasi sebesar Rp 2.199.840.894,00. Rencana Dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.358.242.000,00 terealisasi sebesar 1.358.242.000,00. Rencana Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 110.575.261,00 terealisasi sebesar Rp 92.489.184,00. Rencana alokasi dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 784.440.981,00 terealisasi sebesar 749.109.710,00. Rencana Pendapatan lain-lain sebesar Rp 7.000.000,00 terealisasi Rp 11.038.601,00. Dari Total Jumlah Rencana anggaran Pendapatan sebesar Rp 2.433.122.993,00 terealisasi sebesar Rp 2.414.684.646,00.
Untuk Rencana Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.073.654.520,00 terealisasi sebesar Rp 1.024.698.046,00. Rencana Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kalurahan sebesar Rp 985.767.750,00 terealisasi sebesar Rp 967.851.550,00. Rencana Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 185.396.000,00 terealisasi sebesar Rp. 129.619.500,00. Rencana Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 65.139.000,00 terealisasi sebesar Rp 58.903.000,00. Rencana Belanja bidang Penanggulanan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa/Kalurahan sebesar Rp 368.594.113,00 terealisasi sebesar Rp 349.236.700,00. Dari Total Jumlah Rencana Anggaran Belanja sebesar Rp 2.678.551.383,00 terealisasi sebesar Rp 2.530.308.796,00 dan mendapatkan Surplus/Defisit sebesar Rp 115.624.150,00 dari Rencana Surplus/Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja sebesar Rp 245.428.390,00.
Untuk Rencana Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 295.428.390,00 terealisasi sebesar Rp 295.428.390,00. Rencana Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 50.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 50.000.000,00. Rencana Pembiayaan NETTO Rp 245.428.390,00 terealisasi sebesar Rp 245.428.390,00.
Dari seluruh rincian Anggaran didapatkan SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 129.804.240,00 dari Rencana SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 0,00.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...