Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 hal: Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan untuk melakukan penundaan beberapa kegiatan dalam tahapan Pemilihan Lurah.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2021 ini Kabupaten Kulon Progo menggelar Pemilihan Lurah serentak di 68 kalurahan dan Pemilihan Lurah Antar Waktu di Kalurahan yaitu Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah. Dalam rangka melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri maka Bupati Kulon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/2620 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Lurah Serentak dan Pemilihan Lurah Antar Waktu Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo. Isi surat edaran ini adalah:
- Menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Lurah serentak di 68 (enam puluh delapan) Kalurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengundian nomor urut, kampanye dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut di atas atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Adapun perubahan jadwal tahapan Pemilihan Lurah serentak sebagaimana terlampir.
- Menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Lurah Antar Waktu di 1 (satu) Kalurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengundian nomor urut, kampanye dan Musyawarah Kalurahan dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut di atas atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Jadwal tahapan Pemilihan Lurah Antar Waktu yang disusun oleh Panitia Pemilihan agar dikonsultasikan kepada Panewu dan Badan Permusyawaratan Kalurahan dengan memedomani surat ini.
- Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan.
- Menugaskan Panewu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Calon Lurah yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing kalurahan
Surat ini juga dilampiri dengan perubahan jadwal Pemilihan Lurah serentak, dimana terdapat beberapa perubahan/penundaan beberapa kegiatan, antara lain perbaikan DPS, penetapan dan pengumuman DPT, pembentukan, pelantikan dan bimtek KPPS, pengundian nomor urut Calon, penetapan Calon yang Berhak Dipilih, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan pelantikan Lurah Terpilih.
Pengundian nomor urut Calon yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada tanggal 28 atau 29 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 10 atau 11 Oktober 2021. Sedangkan untuk masa kampanye yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 6, 7 dan 8 September 2021 ditunda menjadi tanggal 18, 19 dan 20 Oktober 2021. Untuk pelaksanaan pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2021 ditunda menjadi tanggal 24 Oktober 2021.
Surat edaran Bupati Kulon Progo ini dikirimkan kepada seluruh Panewu dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan penyelenggara Pemilihan Lurah serentak dan Pemilihan Lurah Antar Waktu untuk diteruskan kepada Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan masing-masing, serta warga masyarakat secara umum. Tembusan juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Dandim 0731/Kulon Progo, Kapolres Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Pelaksana Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021.(RSD)
Â
Selengkapnya Edaran Bupati sbb:
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...