Disebut Zona Risiko Tinggi Di Pulau Jawa, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Minta Klarifikasi Data Ke Pemerintah Pusat 

Wates – Pemberitaan media online yang menyebut kabupaten Kulon Progo sebagai satu-satunya wilayah zona merah atau zona risiko tinggi di pulau Jawa mengundang perhatian Pemerinah Kabupaten Kulon Progo, sehingga dilakukan konfrensi pers  bersama dengan awak media yang bertugas di Kulon Progo dengan tujuan mengklarifikasi data real Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (2/9/2021).

Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar gegana yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinkes Kulon Progo drg. Th. Baning Rahayujati, M.Kes, Kepala BPBD Kulon Progo Joko Satyo Agus Nahrowi, S.T., M.T. dan Kepala Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono, S.Si., M.Si.

Dalam konfrensi pers tersebut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan bahwa, dalam menentukan zona risiko terdapat 14 indikator, pada (29/8) kami menghitung ulang dengan memakai 14 indikator bersama Dinas Kesehatan Kulon Progo menunjukan angka 2,56 masih di zona kuning bukan zona risiko tinggi atau zona merah.

Fajar menyebut perbedaan data tersbut apakah kesalahan update data yang kurang lengkap atau yang lainnya, pihaknya belum mengetahui dan memahami terkait penjelasan data tersebut, karena belum bisa menghubungi pihak BNPB.

“Berdasar dari data Kemenkes, di DIY ini status tingkatan Kulon Progo adalah tingkat 3. Tingkat ini sama dengan tingkatan di kabupaten Gunung Kidul, dimana di beberapa Kabupaten di daerah lain masih pada level 4,” ujarnya

Kulon Progo peningkatan penanganan kasus Covid-19 yang cukup baik, selain itu Kulon Progo terus berupaya menambah penampungan atau shelter penanganan Covid-19, penambahan tracer yang melibatkan TNI/Polri, kemampuan tes juga telah mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya dalam kisaran 120 tes perhari, yang meningkat sampai pada 400 tes per hari, dan juga terjadi penurunan angka positivity rate dari 50%, menjadi 36,67%. Tentunya apa yang dilakukan akan berbanding lurus dengan hasil yang didapat oleh Kabupaten Kulon Progo.

“yang dimaksud oleh pemberitaan itu adalah data kasus dari BNPB, jadi kami mengacu ke Kemenko manivest dan kemenkes itu acuan dari BNPB itu kami belum tau indikatornya mereka dari mana. Kalau mereka hanya mengutip atau  mengambil data dari yang lain saya pastikan bahwa data mereka belum update, belum sampai per tanggal 29 itu” ucap Fajar Gegana.

Dirinya berharap melalui klarifikasi tersebut baik untuk seluruh awak media dan masyarakat Kulon Progo dapat memahami penjelasan bahwa sebetulnya di Kabupaten Kulon Progo tidak seperti apa yang diberitakan. Fajar juga berharap untuk kedepannya akan ada pembenahan informasi dari pusat karena stabilitas dan masyarakat Kulon Progo cukup resah terhadap pemberitaan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Kulon Progo drg. Th. Baning Rahayujati, M.Kes menyampaikan peningkatan kasus kita ini relatif menurun dibandingkan Juli,  penurunannya sudah separuhnya di bulan Agustus, dan kita berharap Penurunannya separuhnya lagi di September. “Angka kematian juga menurun mengikuti pola dari kasus”. ujarnya

drg. Baning menambahkan bahwa terdapat penurunan juga pada jumlah angka kematian hingga minggu ke-35 tercatat hanya 10 kematian dalam setiap minggu. Ia berharap di bulan september sudah tidak ada lagi kematian dirumah atau akibat isoman.

drg. Baning juga menjelaskan untuk perhitungan zona secara mingguan menggunakan metode 14 bobot indikator dengan rincian :

  1. Penurunan kasus positif,
  2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir,
  3. Penurunan jumlah meninggal pada kasus positif,
  4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspect,
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS dalam minggu terahir,
  6. Penurunan jumlah kasus suspect yang dirawat di RS,
  7. Persentase kumulatif kasus sembuh,
  8. Insiden kumulatif kasus positif,
  9. Kecepatan laju insidensi per seratus ribu penduduk,
  10. Angka kematian kasus positif,
  11. Jumlah pemeriksaan sampel,
  12. Positivity rate,
  13. Rata-rata keterpakaian tempat tidur isolasi, dan
  14. Rata-rata keterpakaian tempat tidur insentif atau ICU

Langkah-langkah yang akan di tempuh oleh Pemkab Kulon Progo merupakan langkah normatif, dengan harapan bahwa pihak yang bersangkutan dapat meluruskan pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat Indonesia agar tidak menimbulkan keresahan khususnya bagi Pemerintah dan Masyarakat Kulon Progo. MC Kab.Kulon Progo/humas.

 

SUmber : https://kulonprogokab.go.id/