Gulurejo – Pemerintah Kalurahan berfungsi untuk mengelola wilayah di tingkat kalurahan dalam semua aspek di wilayah kalurahan tersebut diantaranya memelihara kesejahteraan masyarakat di tingkat kalurahan, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di tingkat kalurahan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup di tingkat kalurahan, mengembangkan pendapatan masyarakat di tingkat kalurahan dan masih banya lagi.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo dalam menjalankan pemerintahannya terdapat banyak sekali unsur yang turut mendukung jalannya pemerintahan tersebut. Pemerintah Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah dan dibantu oleh Aparat Kalurahan serta Mitra Kalurahan lainnya dalam menjalankan dan mengelola wilayah di tingkat kalurahan untuk memajukan Kalurahan tersebut membutuhkan biaya atau anggaran yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Dana Kalurahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kalurahan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan.
Dalam pelakasanaannya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Kalurahan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kalurahan Gulurejo bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Gulurejo telah mengesahkan Peraturan Kalurahan Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2021. Adapun realisasi pelaksanaan APBKal Gulurejo Tahun 2021 untuk Rencana Pendapatan Asli Desa/Kalurahan sebesar Rp 201.685.448,00 terealisasi sebesar Rp 199.831.098,00. Rencana Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.362.038.859,00 terealisasi sebesar Rp 2.403.077.443,00. Rencana Dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.373.821.000,00 terealisasi sebesar 1.373.821.000,00. Rencana Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 105.853.550,00 terealisasi sebesar Rp 136.003.094,00. Rencana alokasi dana Desa/Kalurahan sebesar Rp 733.489.809,00 terealisasi sebesar 750.774.849,00. Rencana Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 75.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 68.604.000,00. Rencana Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp 73.874.500,00. Rencana Pendapatan lain-lain sebesar Rp 19.261.812,00 terealisasi Rp 83.260.615,00. Dari Total Jumlah Rencana anggaran Pendapatan sebesar Rp 2.582.986.119,00 terealisasi sebesar Rp 2.686.169.156,00.
Untuk Rencana Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kalurahan sebesar Rp 1.254.641.656,00 terealisasi sebesar Rp 1.161.889.862,00. Rencana Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa/Kalurahan sebesar Rp 750.895.550,00 terealisasi sebesar Rp 732.022.250,00. Rencana Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 180.962.200,00 terealisasi sebesar Rp. 148.969.000,00. Rencana Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 113.098.150,00 terealisasi sebesar Rp 111.633.150,00. Rencana Belanja bidang Penanggulanan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa/Kalurahan sebesar Rp 413.192.803,00 terealisasi sebesar Rp 390.533.558,00. Dari Total Jumlah Rencana Anggaran Belanja sebesar Rp 2.712.790.359,00 terealisasi sebesar Rp 2.545.047.820,00 dan mendapatkan Surplus/Defisit sebesar Rp 141.121.336,00 dari Rencana Surplus/Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja sebesar Rp 129.804.240,00.
Untuk Rencana Penerimaan Pembayaran sebesar Rp 129.804.240,00 terealisasi sebesar Rp 129.804.240,00. Rencana Pembiayaan NETTO Rp 129.804.240,00 terealisasi sebesar Rp 129.804.240,00.
Dari seluruh rincian Anggaran didapatkan SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 270.925.576,00 dari Rencana SILPA/SILPA TAHUN BERJALAN sebesar Rp 0,00.
Ari Wibowo
05 Juli 2022 09:48:15
Maju terus batiknya Gulurej0...